Alur Pendaftaran PPPK: Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan
Diperbarui 7 November 2026
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pendaftarannya juga lewat SSCASN, tetapi sasaran pelamar, materi tes, dan cara kelulusannya berbeda dari CPNS. Halaman ini membahas alurnya secara umum untuk PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Catatan penting: Kami bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan BKN, KemenPANRB, atau instansi mana pun. Kebijakan PPPK sering berubah dari tahun ke tahun, terutama soal siapa yang boleh mendaftar. Selalu jadikan pengumuman resmi di sscasn.bkn.go.id dan laman instansi sebagai acuan akhir.
Hal pertama: cek apakah kamu termasuk sasaran seleksi
Sasaran pelamar PPPK ditentukan oleh kebijakan pemerintah pada periode berjalan. Contoh dari periode terakhir:
- Seleksi PPPK 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN. Periode I dibuka untuk pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN. Periode II dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
- Ada juga seleksi PPPK yang dibuka instansi tertentu dengan syarat yang lebih terbuka. Pada 2026, misalnya, seleksi PPPK guru Sekolah Rakyat (Kemensos) diberitakan memakai syarat usia, IPK, dan akreditasi, bukan status honorer.
Jadi, sebelum menyiapkan berkas, pastikan dulu kategori pelamar yang dibuka di pengumuman. Secara umum, PermenPANRB 6/2024 mengatur bahwa pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar, serta memiliki pengalaman di bidang tugas jabatan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Langkah demi langkah
- 1
Siapkan dokumen
Selain dokumen dasar (KTP, KK, ijazah, transkrip, pas foto), PPPK biasanya meminta bukti yang berkaitan dengan pengalaman atau profesi:
- Surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan unit, sesuai format instansi.
- PPPK guru: dokumen kualifikasi pendidikan guru, dan sertifikat pendidik atau bukti lulus PPG bila disyaratkan.
- PPPK tenaga kesehatan: ijazah profesi bila disyaratkan dan STR atau dokumen registrasi lain sesuai ketentuan jabatan.
- Surat lamaran dan surat pernyataan sesuai format instansi.
- 2
Buat akun atau login ke SSCASN
Akun SSCASN dipakai untuk CPNS maupun PPPK. Jika belum punya, buat akun dengan NIK dan nomor KK, lalu simpan Kartu Informasi Akun. Jika sudah punya, login dan perbarui data yang berubah.
- 3
Lengkapi biodata dan pilih jabatan
Pilih jenis seleksi PPPK, lalu instansi, jabatan, dan lokasi formasi. Pelamar umumnya hanya dapat memilih satu jabatan. Pastikan kualifikasi pendidikan dan pengalamanmu sesuai dengan yang tercantum pada jabatan tersebut.
- 4
Unggah dokumen, cek resume, dan akhiri pendaftaran
Unggah dokumen di kolom yang benar, periksa resume, lalu akhiri pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran. Setelah diakhiri, data umumnya tidak bisa diubah.
- 5
Seleksi administrasi dan masa sanggah
Panitia instansi mencocokkan dokumen dengan persyaratan. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, kamu bisa mengajukan sanggahan lewat SSCASN dalam batas waktu yang ditentukan. PermenPANRB 6/2024 menetapkan masa sanggah paling lama 3 hari kalender sejak pengumuman.
- 6
Cetak kartu peserta ujian
Kartu ujian dicetak dari akun SSCASN. Perhatikan jadwal, sesi, dan lokasi tes yang diumumkan.
- 7
Seleksi kompetensi berbasis CAT
Seleksi PPPK tidak memakai SKD. Yang diuji adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas. Semuanya menggunakan CAT BKN. Pada seleksi PPPK 2024 (KepmenPANRB 347/2024), komposisinya seperti ini:
Komponen Jumlah soal Penilaian Nilai maksimal Kompetensi teknis 90 Benar 5, tidak menjawab 0 450 Kompetensi manajerial 25 Setiap opsi 1–4, tidak menjawab 0 180 (gabungan manajerial dan sosial kultural) Kompetensi sosial kultural 20 Setiap opsi 1–4, tidak menjawab 0 Wawancara 10 Setiap opsi 1–4, tidak menjawab 0 40 Total 145 soal 670 Komposisi soal bisa berbeda untuk jabatan tertentu dan bisa berubah di periode berikutnya. Instansi juga dapat menambahkan seleksi kompetensi tambahan. Contohnya, seleksi PPPK guru Sekolah Rakyat 2026 menambahkan psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara.
Ada aturan lain yang perlu kamu tahu:
- Pada seleksi 2024, tidak ada nilai ambang batas. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik di formasi yang dilamar, dengan urutan prioritas kategori pelamar yang ditetapkan pemerintah.
- PermenPANRB 6/2024 membuka kemungkinan tambahan nilai bagi pemilik sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan menteri.
- 8
Pengumuman hasil dan sanggah
Instansi mengumumkan hasil akhir berdasarkan pengolahan nilai dari BKN. Terhadap hasil akhir juga tersedia masa sanggah.
- 9
Pengisian DRH dan penetapan nomor induk
Peserta yang lulus mengisi DRH di SSCASN dan mengunggah dokumen pemberkasan sesuai permintaan instansi, misalnya surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan SKCK. BKN kemudian menetapkan nomor induk PPPK.
Aturan pengunduran diri juga berlaku untuk PPPK. Pelamar yang sudah lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapat nomor induk lalu mengundurkan diri tidak boleh melamar ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
- 10
Perjanjian kerja dan pengangkatan
PPPK diangkat dengan perjanjian kerja. Menurut PP 49/2018, masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Kinerja selama masa kontrak menjadi dasar perpanjangan.
PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan: apa bedanya?
| PPPK teknis | PPPK guru | PPPK tenaga kesehatan | |
|---|---|---|---|
| Jabatan | Jabatan fungsional dan pelaksana di luar guru dan nakes | Jabatan fungsional guru | Jabatan fungsional kesehatan, misalnya perawat, bidan, apoteker |
| Dokumen khas | Bukti pengalaman di bidang jabatan | Kualifikasi pendidikan guru, sertifikat pendidik atau PPG bila disyaratkan | Ijazah profesi dan dokumen registrasi sesuai ketentuan |
| Materi kompetensi teknis | Sesuai tugas jabatan | Pedagogik dan materi bidang studi | Kompetensi klinis atau teknis bidang kesehatan |
Rincian di atas adalah gambaran umum. Kisi-kisi kompetensi teknis tiap jabatan biasanya dirilis menjelang tes, jadi pantau pengumumannya.
Beda alur PPPK dan CPNS
| Aspek | CPNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Diangkat tetap sebagai PNS setelah masa percobaan | Diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu |
| Usia pelamar | 18–35 tahun (ada pengecualian jabatan tertentu) | Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan |
| Syarat pengalaman | Umumnya tidak disyaratkan | Disyaratkan sesuai ketentuan jabatan |
| Tes | SKD (TWK, TIU, TKP) lalu SKB | Seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara |
| Kelulusan | Lolos ambang batas SKD, lalu peringkat nilai integrasi SKD 40% dan SKB 60% | Peringkat terbaik (pada 2024 tanpa ambang batas) |
| Setelah lulus | Masa percobaan paling lama 1 tahun dan pelatihan dasar | Penandatanganan perjanjian kerja |
Perkembangan kebijakan yang perlu dipantau
- PPPK paruh waktu diatur lewat KepmenPANRB 16/2025 untuk menampung tenaga non-ASN yang ikut seleksi 2024 tetapi belum mendapat formasi.
- Pada 2026, pemerintah menyampaikan rencana memberi kesempatan PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Mekanisme teknisnya mengikuti aturan yang akan diterbitkan, jadi tunggu pengumuman resmi KemenPANRB dan BKN.
- UU 20/2023 tentang ASN mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN. Rincian penerapannya untuk PPPK bergantung pada peraturan pelaksana.
Karena kebijakan PPPK cepat berubah, jangan mengandalkan informasi dari grup pesan atau media sosial yang tidak menyebut sumber. Cocokkan selalu dengan pengumuman di sscasn.bkn.go.id, bkn.go.id, menpan.go.id, dan laman instansi.
- sscasn.bkn.go.id
- peraturan.bpk.go.id/Details/294203/permen-panrb-no-6
- peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
- setkab.go.id/tuntaskan-penataan-non-asn-pemerintah-buka-seleksi-pppk-2024/
- setkab.go.id/inilah-hak-hak-dan-kewajiban-asn-yang-direkrut-melalui-jalur-pppk/
- www.bkn.go.id
- www.menpan.go.id
