Alur Seleksi Perangkat Desa: Dari Pembentukan Tim sampai Pengangkatan
Diperbarui 7 November 2026
Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa, misalnya sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun (atau sebutan lain). Berbeda dengan CPNS, seleksinya tidak dilakukan secara nasional. Kerangka umumnya diatur Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sedangkan teknis pelaksanaannya diatur lagi oleh Perda dan Peraturan Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah.
Catatan penting: Kami bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan pemerintah daerah atau pemerintah desa mana pun. Karena aturan teknis berbeda di setiap kabupaten/kota, gunakan halaman ini sebagai gambaran umum. Untuk jadwal, syarat, dan materi ujian yang berlaku, rujuk pengumuman resmi desa, kecamatan, dan Perbup/Perda di daerahmu.
Syarat umum menurut Permendagri
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umumnya:
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Berusia 20 sampai 42 tahun. Cara menghitung usia, misalnya saat pendaftaran dibuka atau ditutup, diatur di aturan daerah.
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus ditetapkan dalam peraturan daerah dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat. Syarat lama yang mewajibkan calon terdaftar dan tinggal di desa paling kurang 1 tahun telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan 128/PUU-XIII/2015) dan dihapus dari Permendagri lewat perubahan tahun 2017. Meski begitu, sebagian daerah masih mengatur hal-hal terkait kependudukan, jadi cek aturan setempat.
Perangkat desa diberhentikan antara lain ketika genap berusia 60 tahun, sesuai UU Desa.
Dokumen administrasi yang diatur Permendagri 67/2017
- KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermeterai.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, bermeterai.
- Ijazah dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi, atau surat pernyataan dari pejabat berwenang.
- Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan berwenang.
- Surat permohonan menjadi perangkat desa, bermeterai.
Daerah sering menambahkan dokumen lain, misalnya SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat izin atasan bagi yang sudah bekerja, atau sertifikat keterampilan komputer.
Langkah demi langkah
- 1
Terjadi kekosongan jabatan
Seleksi dibuka karena ada jabatan perangkat desa yang kosong. Selama kosong, tugasnya dirangkap oleh pelaksana tugas yang ditunjuk kepala desa. Permendagri mengatur bahwa jabatan yang kosong diisi paling lambat 2 bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti. Pengisiannya bisa melalui mutasi antarperangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon baru, dan keduanya dikonsultasikan dengan camat.
- 2
Kepala desa membentuk tim
Untuk penjaringan dan penyaringan, kepala desa dapat membentuk tim yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Komposisi tim, misalnya unsur perangkat desa, BPD, atau tokoh masyarakat, diatur lebih lanjut di Perbup setempat.
- 3
Pengumuman dan pendaftaran (penjaringan)
Tim mengumumkan lowongan jabatan, syarat, jadwal, dan tempat pendaftaran. Pengumuman biasanya ditempel di kantor desa dan tempat umum, dan sebagian daerah juga mengunggahnya di situs resmi desa atau kabupaten. Calon menyerahkan berkas sesuai jadwal.
- 4
Penelitian berkas (penyaringan administrasi)
Tim memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, lalu mengumumkan calon yang memenuhi syarat. Sebagian daerah menyediakan waktu untuk masukan atau keberatan dari masyarakat.
- 5
Ujian penyaringan
Bentuk dan bobot ujian ditentukan oleh Perbup. Contohnya:
- Perbup Tegal 74/2016 memakai ujian tertulis (bobot 50%), praktik komputer (30%), dan wawancara (20%). Ujian tertulisnya mencakup Pancasila, UUD 1945, bahasa Indonesia, pengetahuan umum dan pemerintahan desa, serta matematika, dalam bentuk pilihan ganda dan esai.
- Perbup Penajam Paser Utara 40/2025 membedakan bobot per jabatan. Untuk sekretaris desa, bobotnya tertulis 30%, praktik komputer 30%, dan wawancara 40%. Untuk kepala seksi dan kepala urusan, bobotnya 30%, 40%, dan 30%. Untuk kepala dusun, bobotnya 25%, 25%, dan 50%.
Beberapa daerah juga memberi nilai tambahan untuk pengalaman bekerja di lembaga desa setempat. Ada pula daerah yang melibatkan pihak ketiga yang kompeten, termasuk akademisi, atau memakai sistem CAT agar ujian lebih objektif. Contoh di atas hanya ilustrasi. Bobot dan materi di daerahmu bisa berbeda.
- 6
Konsultasi dengan camat
Kepala desa mengonsultasikan hasil penjaringan dan penyaringan kepada camat, umumnya dengan mengajukan paling sedikit 2 calon.
- 7
Rekomendasi tertulis camat
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan, paling lambat 7 hari kerja. Rekomendasi didasarkan pada kesesuaian persyaratan dan prosedur. Jika ditolak, kepala desa mengulang penjaringan dan penyaringan.
- 8
Keputusan kepala desa dan pelantikan
Jika rekomendasi camat menyatakan setuju, kepala desa menerbitkan keputusan pengangkatan perangkat desa. Setelah itu, calon terpilih dilantik dan mulai bertugas.
Materi ujian yang sering muncul
Materi persisnya mengikuti kisi-kisi daerah, tetapi pola yang umum dipakai adalah sebagai berikut:
| Kelompok | Contoh materi |
|---|---|
| Wawasan kebangsaan | Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika |
| Pemerintahan desa | UU Desa beserta perubahannya, tugas dan fungsi perangkat desa, BPD, musyawarah desa, dasar pengelolaan keuangan desa (APBDes, Dana Desa) |
| Pengetahuan umum | Isu terkini, geografi dan potensi daerah, administrasi umum |
| Bahasa Indonesia | Ejaan, surat dinas, penalaran bacaan |
| Kemampuan dasar | Matematika dasar dan logika |
| Praktik komputer | Mengetik dan memformat surat (pengolah kata), tabel dan rumus sederhana (lembar kerja), menyimpan dan mencetak dokumen |
| Wawancara | Motivasi, pemahaman tugas jabatan, pengetahuan tentang desa, komunikasi |
Tips persiapan
- Dapatkan Perbup dan kisi-kisi daerahmu. Biasanya bisa diperoleh di kantor desa, kecamatan, bagian hukum kabupaten, atau JDIH daerah.
- Pelajari jabatan yang kamu lamar. Sekretaris desa, kaur keuangan, dan kasi pemerintahan punya tugas yang berbeda. Wawancara sering menguji hal ini.
- Latih praktik komputer dengan waktu terbatas, misalnya membuat surat undangan rapat desa lengkap dengan kop, nomor surat, dan tabel daftar hadir dalam 20–30 menit.
- Kuasai dasar keuangan desa: siklus APBDes, peran kaur keuangan, dan prinsip transparansi.
- Siapkan berkas sejak awal. Legalisasi ijazah dan surat sehat butuh waktu, sedangkan masa pendaftaran sering singkat.
- Ikuti prosesnya secara resmi. Seleksi perangkat desa sering diawasi masyarakat. Jika menemukan kejanggalan, sampaikan keberatan melalui jalur yang diatur Perbup atau lapor ke kecamatan atau Ombudsman.
