Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Gaji, Pensiun, Kontrak, dan Seleksi
Diperbarui 7 November 2026
Banyak yang mengira PPPK adalah "honorer versi baru". Kenyataannya tidak begitu. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PNS dan PPPK sama-sama Pegawai ASN. Perbedaannya ada pada cara pengangkatan, masa kerja, dan beberapa hak. Artikel ini membandingkan keduanya supaya kamu bisa memilih jalur yang paling sesuai.
Catatan: Kami bukan situs resmi pemerintah. Aturan kepegawaian ASN sedang dalam masa penyesuaian setelah UU 20/2023, dan beberapa peraturan pelaksananya masih disusun. Untuk keputusan penting, rujuk peraturan resmi dan pengumuman KemenPANRB serta BKN.
Definisi singkat
- PNS: WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jalurnya dimulai sebagai CPNS, yaitu calon PNS yang menjalani masa percobaan.
- PPPK: WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Tabel perbandingan
| Aspek | PNS (melalui CPNS) | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Pegawai ASN tetap | Pegawai ASN dengan perjanjian kerja |
| Masa kerja | Sampai batas usia pensiun, kecuali diberhentikan | Sesuai perjanjian kerja, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan kinerja |
| Masa percobaan | CPNS menjalani masa percobaan paling lama 1 tahun dan pelatihan dasar | Tidak melalui jalur CPNS. Langsung menandatangani perjanjian kerja |
| Nomor induk | NIP | Nomor induk PPPK |
| Usia saat melamar | 18–35 tahun (ada pengecualian jabatan tertentu) | Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan |
| Syarat pengalaman | Umumnya tidak disyaratkan | Disyaratkan sesuai jabatan |
| Seleksi | SKD (TWK, TIU, TKP) lalu SKB | Seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara |
| Dasar gaji | Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja | Gaji berdasarkan golongan PPPK, diatur dengan peraturan presiden |
| Pensiun | Pensiun PNS sesuai ketentuan yang berlaku | UU ASN mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN, tetapi rincian untuk PPPK menunggu peraturan pelaksana |
Status dan masa kerja
PNS bekerja sampai batas usia pensiun, yang umumnya 58 tahun untuk jabatan administrasi dan pelaksana, 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi, dan mengikuti ketentuan masing-masing untuk jabatan fungsional.
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja. PP 49/2018 mengatur masa perjanjian paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Untuk jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu, perpanjangannya paling lama 5 tahun. Karena perpanjangan bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi, PPPK perlu menjaga capaian kinerjanya setiap tahun.
UU 20/2023 juga memungkinkan PPPK mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu, sehingga peluang kariernya tidak lagi sebatas jabatan fungsional.
Hak dan penghasilan
UU 20/2023 menyebut setiap Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan yang meliputi:
- Penghasilan (gaji atau upah).
- Tunjangan dan fasilitas, baik yang melekat pada jabatan maupun individu.
- Jaminan sosial: kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
- Pengembangan diri: pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.
- Penghargaan motivasi, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.
Dalam praktiknya, komponen penghasilan PNS dan PPPK mirip: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan bila menduduki jabatan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai sesuai kebijakan instansi. Besarannya berbeda antarinstansi dan antardaerah.
Untuk dasar gaji, gaji pokok PNS diatur melalui peraturan pemerintah tentang gaji PNS (perubahan terakhir yang kami temukan adalah PP 5/2024). Gaji PPPK diatur melalui peraturan presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK (perubahan terakhir yang kami temukan adalah Perpres 11/2024). Kami sengaja tidak mencantumkan angka gaji karena bisa berubah. Cek tabel resminya di peraturan terbaru.
Untuk cuti, PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai PP 49/2018. PNS memiliki jenis cuti yang lebih beragam sesuai aturan manajemen PNS.
Pensiun dan jaminan hari tua
Ini perbedaan yang paling sering ditanyakan.
- PNS mendapatkan hak pensiun sesuai ketentuan pensiun PNS yang berlaku.
- PPPK: UU 20/2023 menyatakan jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan kepada Pegawai ASN dan dibayarkan setelah berhenti bekerja. Namun, skema dan besarannya untuk PPPK bergantung pada peraturan pelaksana. Sampai pembaruan ini, sumber yang kami temukan menyebut aturan tersebut masih dalam penyusunan. Pantau informasi resmi sebelum membuat perencanaan keuangan jangka panjang.
Seleksi
| CPNS | PPPK | |
|---|---|---|
| Portal | SSCASN | SSCASN |
| Tes utama | SKD: TWK, TIU, TKP (110 soal, 100 menit) | Seleksi kompetensi CAT: teknis, manajerial, sosial kultural, wawancara |
| Ambang batas | Ada per subtes SKD (CPNS 2024: TWK 65, TIU 80, TKP 166 untuk formasi umum) | Pada seleksi 2024 tidak ada ambang batas, lulus berdasarkan peringkat |
| Tahap kedua | SKB sesuai jabatan | Dapat ditambah seleksi kompetensi tambahan oleh instansi |
| Nilai akhir | SKD 40% dan SKB 60% | Nilai seleksi kompetensi dan wawancara |
| Sasaran pelamar | Umum sesuai syarat jabatan | Mengikuti kebijakan periode berjalan. Pada 2024, sasarannya penataan tenaga non-ASN |
Mana yang cocok untukmu?
- Fresh graduate atau belum punya pengalaman kerja di instansi pemerintah: jalur CPNS biasanya lebih terbuka, karena PPPK sering mensyaratkan pengalaman atau kategori pelamar tertentu.
- Sudah lama bekerja sebagai tenaga non-ASN, guru, atau tenaga kesehatan: PPPK sering menjadi jalur yang disiapkan pemerintah, terutama saat ada kebijakan penataan non-ASN.
- Mengincar kepastian jangka panjang dan pensiun yang sudah jelas: PNS masih menjadi pilihan dengan kepastian paling tinggi saat ini.
- Usia sudah lewat 35 tahun: PPPK tetap terbuka selama memenuhi batas usia jabatan.
Perlu diingat, perpindahan dari PPPK ke PNS tidak terjadi otomatis. PPPK yang ingin menjadi PNS tetap perlu mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan
PNS dan PPPK sama-sama ASN dengan tugas melayani masyarakat. Bedanya, PNS diangkat tetap setelah masa percobaan, sedangkan PPPK bekerja dengan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang. Hak penghasilannya mirip, tetapi skema pensiun PPPK masih menunggu aturan pelaksana. Seleksi CPNS memakai SKD dan SKB, sedangkan PPPK memakai seleksi kompetensi. Karena kebijakan ASN masih terus disesuaikan, cocokkan selalu informasi ini dengan pengumuman resmi KemenPANRB dan BKN.
- peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
- peraturan.bpk.go.id/Details/294203/permen-panrb-no-6
- setkab.go.id/inilah-hak-hak-dan-kewajiban-asn-yang-direkrut-melalui-jalur-pppk/
- setkab.go.id/tuntaskan-penataan-non-asn-pemerintah-buka-seleksi-pppk-2024/
- data-jdih.menpan.go.id/dokumen/2024kepmenpanrb321.pdf
